Viyasa Valley Bogor: progress lapangan: progres blok E progres blok E Progres 8 November 2013 ...
viyasa Valley
viyasa Valley
Viyasa Valley Bogor: progress lapangan: progres blok E progres blok E Progres 8 November 2013 13 ...
viyasa Valley
viyasa Valley
Viyasa Valley Bogor: Grand Amaryllis
Akan segera di pasarkan cluster terbaru hanya 17 unit
viyasa Valley
Akan segera di pasarkan cluster terbaru hanya 17 unit
viyasa Valley
Viyasa Valley Bogor: Fasilitas: Fasilitas Terbaik Untuk Keamanan dan Kenyamanan Anda : Children Playground Clubehouse Botanical Garden Jogging Track Infinit...
viyasa Valley
viyasa Valley
up date tgl 18 oktober 2013
Viyasa Valley Bogor: Anda sebaiknya beli Rumah sekarang: Senior Vice President Head of Mortgage & Secure Loan Personal Financial Services UOB Juanita Amanda Luthan mengingatkan kaum muda...
viyasa Valley
viyasa Valley
Jakarta - Kasus Simulator SIM telah membuka mata
sebagian dari kita tentang kasus penghindaran pajak atas properti yang
terjadi di masyarakat. Dalam persidangan (18/06/2013) terungkap fakta
mengejutkan, dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada
terdakwa, seharga Rp 7,1 miliar di Semarang namun di akta notaris hanya
tertulis Rp 940 juta atau ada selisih harga Rp 6,1 miliar. Terdakwa
simulator SIM juga membeli rumah di Depok seharga Rp 2,65 miliar namun
di akta jual beli hanya tertulis Rp 784 juta atau ada selisih Rp 1,9
miliar.
Pangkal dari timbulnya selisih tersebut, dapat saja disebabkan oleh ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Baik penjual, pembeli maupun notaris seringkali tidak mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait properti tersebut. Namun apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum. Untuk menghindari tuduhan telah melakukan tax evasion, perlulah kita ketahui tentang pajak-pajak yang berhubungan dengan properti.
Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan tidak untuk dijual kembali), paling tidak ada dua jenis: Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Apabila properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan sebagai barang mewah, maka akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.
Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, kecuali: dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan oleh Orang Pribadi pun tidak dikenakan PPh Final tersebut. Demikian halnya untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah yang dilakukan baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan pun tidak dikenakan PPh Final ini.
PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalh Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20%.
Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih.
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.
Sehingga bila kita cermati dari kasus simulator SIM di atas masih terdapat potensi pajak yang masih bisa digali. Atas transaksi di Semarang terdapat potensi PPN yang harus disetor 10 persen dikali Rp 6,1 miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh Final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 miliar atau Rp 300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 900 juta. Dari transaksi properti di Depok terdapat potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp 275 juta dari satu unit rumah saja.
Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama, memotong dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga jual/harga beli yang sebenarnya. Jika kedua syarat ini tidak diperhatikan maka hal tersebut merupakan penghindaran pajak sekaligus korupsi pajak yang bisa dikenakan hukuman pidana perpajakan. Mari kita jaga ketaatan kita dalam membayar pajak!
(adv/adv)
Pangkal dari timbulnya selisih tersebut, dapat saja disebabkan oleh ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Baik penjual, pembeli maupun notaris seringkali tidak mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait properti tersebut. Namun apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum. Untuk menghindari tuduhan telah melakukan tax evasion, perlulah kita ketahui tentang pajak-pajak yang berhubungan dengan properti.
Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan tidak untuk dijual kembali), paling tidak ada dua jenis: Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Apabila properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan sebagai barang mewah, maka akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.
Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, kecuali: dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan oleh Orang Pribadi pun tidak dikenakan PPh Final tersebut. Demikian halnya untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah yang dilakukan baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan pun tidak dikenakan PPh Final ini.
PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalh Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20%.
Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih.
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.
Sehingga bila kita cermati dari kasus simulator SIM di atas masih terdapat potensi pajak yang masih bisa digali. Atas transaksi di Semarang terdapat potensi PPN yang harus disetor 10 persen dikali Rp 6,1 miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh Final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 miliar atau Rp 300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 900 juta. Dari transaksi properti di Depok terdapat potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp 275 juta dari satu unit rumah saja.
Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama, memotong dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga jual/harga beli yang sebenarnya. Jika kedua syarat ini tidak diperhatikan maka hal tersebut merupakan penghindaran pajak sekaligus korupsi pajak yang bisa dikenakan hukuman pidana perpajakan. Mari kita jaga ketaatan kita dalam membayar pajak!
(adv/adv)
Viyasa Valley Bogor: Price List: Harga Dapat Berubah-ubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
viyasa Valley
viyasa Valley
Jakarta -
Properti bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin aman dalan
berinvestasi. Nilai properti cenderung tak terpengaruh oleh gejolak
ekonomi, melemahnya nilai rupiah misalnya."Permintaan untuk properti, terutama rumah cenderung stabil, tidak
ada perubahan berarti dalam enam bulan terakhir. Untuk Pancanaka Group,
tahun ini tumbuh 40 persen, sedangkan tahun lalu tumbuh 45-50 persen,"
ujar Dany Durani, Marketing Manager PT Spekta Properti Indonesia di JCC
Senayan, Minggu (25/8).Bagi Dany, investasi di properti tingkat resikonya 0 persen alias
sama sekali tak beresiko. Pertimbangannya adalah nilai properti yang
terus meningkat dan biaya pemeliharaan yang sangat kecil.
"Saya contohin ya. Ini yang tipe 58 tahun lalu harganya Rp300 juta,
sekarang ini sudah naik jadi Rp450 juta. Soal pemeliharaan, palingan
sebulan keluar uang Rp300.000 untuk keamanan dan kebersihan. Kalaupun
ada musibah, rumahnya sudah diasuransikan."
Pancanaka Group sendiri menghadapi persaingan dengan memilih competitive advantage di sisi lokasi. Dany menuturkan, perusahaannya selalu memilih lokasi yang strategis yaitu dekat dengan pusat kota dan dilalui transportasi umum.
Pancanaka Group sendiri menghadapi persaingan dengan memilih competitive advantage di sisi lokasi. Dany menuturkan, perusahaannya selalu memilih lokasi yang strategis yaitu dekat dengan pusat kota dan dilalui transportasi umum.
Penulis: Shesar Andriawan/FER
Jakarta -
Pengetatan aturan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) yang
akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) tidak mengendurkan proyek
yang digarap para pengembang properti. Hal tersebut dikarenakan
mayoritas pembelian properti untuk ditempati oleh konsumen, bukan untuk
investasi.
Pandangan tersebut disampaikan sejumlah praktisi properti yang diminta pendapat secara terpisah di Jakarta, belum lama ini. Mereka adalah Managing Diractor Urban Development PT Modernland Realty Tbk Andy K Natanael, Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk Lora Melani Lowas.
Perusahaan properti menyetujui rencana BI memberlakukan LTV progresif pada sektor properti, per 1 September 2013. Kebijakan tersebut untuk memberantas para spekulan properti di Indonesia. Dalam ketentuan baru tersebut, BI memberlakukan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 60% bagi pembelian rumah kedua, dan 50% bagi rumah ketiga.
Menurut Andy, kebijakan BI mengetatkan LTV bagi kredit pemilikan rumah (KPR) ataupun kredit pemilikan apartemen (KPA), tidak mempengaruhi penjualan properti yang sedang dikembangkan oleh Modernland.
"Rata-rata pembeli residensial kami adalah first buyers sehingga tidak berpengaruh dengan kebijakan LTV," kata dia.
Dia meyakini, pasar properti Indonesia cukup besar dan tidak akan terjadi bubble seperti yang diisukan selama ini. Di samping itu, permintaan hunian di Indonesia masih tinggi.
"Jadi saya tidak yakin ada bubble, meski ada aturan dari BI," ujar dia.
Pengetatan LTV tidak mengganggu proyek properti Modernland. Andy mengatakan, perusahaannya pada semester kedua 2013 fokus pada penyelesaian sisa landbank, seperti di Kota Tangerang dan Modernhil di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dalam proyek hunian itu, perusahaan menawarkan rumah dengan harga mulai Rp1,5 miliar. Untuk produk komersial, perusahaan juga akan diluncurkan ruko.
"Kebutuhan ruko masih sangat tinggi di kedua kawasan tersebut," jelas dia.
Lora Melani berpandangan senada. Menurut dia, kebijakan BI tidak mempengaruhi keinginan konsumen dan investor untuk membeli properti. Sebab, properti di Jakarta mayoritas untuk di tempati dan sedikit untuk investasi.
"Kebutuhan rumah ini sangat besar ya. Kalau BI mengeluarkan kebijakan LTV sah-sah saja, tetapi bisnis properti terus berjalan," kata dia.
Kendati demikian, Lora mengakui kebijakan tersebut berdampak pada harga jual. Hanya saja, kenaikkan harga bukan semata karena faktor LTV, tetapi dipicu kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik (TTL).
"Banyak faktor kalau kenaikkan harga properti, selain kebutuhannya masih tinggi, juga memang properti sangat diminati," kata dia.
Megapolitan, lanjut Lora, terus mengembangkan sejumlah proyek di Cinere,Sentul, dan Karawaci.
"Tidak ada masalah, minat investor dan masyarakat untuk membeli properti masih tetap tinggi, ujar dia.
Pandangan tersebut disampaikan sejumlah praktisi properti yang diminta pendapat secara terpisah di Jakarta, belum lama ini. Mereka adalah Managing Diractor Urban Development PT Modernland Realty Tbk Andy K Natanael, Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk Lora Melani Lowas.
Perusahaan properti menyetujui rencana BI memberlakukan LTV progresif pada sektor properti, per 1 September 2013. Kebijakan tersebut untuk memberantas para spekulan properti di Indonesia. Dalam ketentuan baru tersebut, BI memberlakukan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 60% bagi pembelian rumah kedua, dan 50% bagi rumah ketiga.
Menurut Andy, kebijakan BI mengetatkan LTV bagi kredit pemilikan rumah (KPR) ataupun kredit pemilikan apartemen (KPA), tidak mempengaruhi penjualan properti yang sedang dikembangkan oleh Modernland.
"Rata-rata pembeli residensial kami adalah first buyers sehingga tidak berpengaruh dengan kebijakan LTV," kata dia.
Dia meyakini, pasar properti Indonesia cukup besar dan tidak akan terjadi bubble seperti yang diisukan selama ini. Di samping itu, permintaan hunian di Indonesia masih tinggi.
"Jadi saya tidak yakin ada bubble, meski ada aturan dari BI," ujar dia.
Pengetatan LTV tidak mengganggu proyek properti Modernland. Andy mengatakan, perusahaannya pada semester kedua 2013 fokus pada penyelesaian sisa landbank, seperti di Kota Tangerang dan Modernhil di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dalam proyek hunian itu, perusahaan menawarkan rumah dengan harga mulai Rp1,5 miliar. Untuk produk komersial, perusahaan juga akan diluncurkan ruko.
"Kebutuhan ruko masih sangat tinggi di kedua kawasan tersebut," jelas dia.
Lora Melani berpandangan senada. Menurut dia, kebijakan BI tidak mempengaruhi keinginan konsumen dan investor untuk membeli properti. Sebab, properti di Jakarta mayoritas untuk di tempati dan sedikit untuk investasi.
"Kebutuhan rumah ini sangat besar ya. Kalau BI mengeluarkan kebijakan LTV sah-sah saja, tetapi bisnis properti terus berjalan," kata dia.
Kendati demikian, Lora mengakui kebijakan tersebut berdampak pada harga jual. Hanya saja, kenaikkan harga bukan semata karena faktor LTV, tetapi dipicu kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik (TTL).
"Banyak faktor kalau kenaikkan harga properti, selain kebutuhannya masih tinggi, juga memang properti sangat diminati," kata dia.
Megapolitan, lanjut Lora, terus mengembangkan sejumlah proyek di Cinere,Sentul, dan Karawaci.
"Tidak ada masalah, minat investor dan masyarakat untuk membeli properti masih tetap tinggi, ujar dia.
Penulis: IMM/FER
Sumber:Investor Daily
KOMPAS.com - Saat ini harga emas sedang turun,
sedangkan harga properti terus naik bahkan semakin tinggi. Apakah saat
ini tepat untuk membeli emas? Bagaimana bila emas dibandingkan dengan
investasi properti?
Mungkin juga Anda tertarik membeli emas. Sebagian orang menyangka emas di sini adalah perhiasan. Padahal, emas yang dimaksud adalah logam mulia dalam bentuk batangan dan bukan perhiasan. Sebaliknya, hindarkan membeli perhiasan, karena Anda akan mengalami kerugian di biaya pembuatannya.
Sebelum Anda berinvestasi emas, perlu diketahui bahwa emas bukanlah alat investasi yang sesungguhnya. Emas hanya alat pelindung nilai atau safe haven, artinya nilai uang atau daya beli dalam bentuk emas dapat dilindungi atau dipertahankan.
Misalnya, saat ini Anda berniat naik haji, dengan biaya Rp 30 juta atau ekuivalen dengan 60 gram emas. Bila Anda menyimpan uang dalam bentuk tabungan, maka 10 tahun lagi uang tersebut tidak mampu memberangkatkan Anda ke Tanah Suci. Tetapi bila Anda menyimpan uang tersebut dalam bentuk emas 60 gram, maka biaya haji 10 tahun lagi akan mendekati nilai emas itu. Tetapi tidak ada yang dapat memastikannya.
Emas layak dimiliki dalam portfolio investasi, dengan jumlah yang terbatas maksimal 20 persen dari total portfolio. Sedangkan investasi dalam bentuk properti dapat dimiliki hingga mencapai 50 persen. Mengapa demikian?
Karena harga emas cukup rentan dan fluktuatif. Sehingga emas boleh dimiliki sebagai alat penyimpan nilai, dan setelah cukup besar dapat segera dikonversikan sebagai uang muka rumah atau properti lainnya.
Jadi jangan cepat tergiur dengan investasi emas, dikarenakan emas saat ini sedang turun, sebab bisa saja nilainya akan terus turun. Silakan membeli emas dalam jumlah terbatas dan secara berkala (bulanan) dan bila sudah cukup segera konversikan dalam bentuk properti.
Selamat berinvestasi, dan lakukan dengan cerdas!
(Majalah Chic/Freddy Pieloor, CFP, Financial Planner)
Mungkin juga Anda tertarik membeli emas. Sebagian orang menyangka emas di sini adalah perhiasan. Padahal, emas yang dimaksud adalah logam mulia dalam bentuk batangan dan bukan perhiasan. Sebaliknya, hindarkan membeli perhiasan, karena Anda akan mengalami kerugian di biaya pembuatannya.
Sebelum Anda berinvestasi emas, perlu diketahui bahwa emas bukanlah alat investasi yang sesungguhnya. Emas hanya alat pelindung nilai atau safe haven, artinya nilai uang atau daya beli dalam bentuk emas dapat dilindungi atau dipertahankan.
Misalnya, saat ini Anda berniat naik haji, dengan biaya Rp 30 juta atau ekuivalen dengan 60 gram emas. Bila Anda menyimpan uang dalam bentuk tabungan, maka 10 tahun lagi uang tersebut tidak mampu memberangkatkan Anda ke Tanah Suci. Tetapi bila Anda menyimpan uang tersebut dalam bentuk emas 60 gram, maka biaya haji 10 tahun lagi akan mendekati nilai emas itu. Tetapi tidak ada yang dapat memastikannya.
Emas layak dimiliki dalam portfolio investasi, dengan jumlah yang terbatas maksimal 20 persen dari total portfolio. Sedangkan investasi dalam bentuk properti dapat dimiliki hingga mencapai 50 persen. Mengapa demikian?
Karena harga emas cukup rentan dan fluktuatif. Sehingga emas boleh dimiliki sebagai alat penyimpan nilai, dan setelah cukup besar dapat segera dikonversikan sebagai uang muka rumah atau properti lainnya.
Jadi jangan cepat tergiur dengan investasi emas, dikarenakan emas saat ini sedang turun, sebab bisa saja nilainya akan terus turun. Silakan membeli emas dalam jumlah terbatas dan secara berkala (bulanan) dan bila sudah cukup segera konversikan dalam bentuk properti.
Selamat berinvestasi, dan lakukan dengan cerdas!
(Majalah Chic/Freddy Pieloor, CFP, Financial Planner)
Sumber :
viyasa Valley
Viyasa Valley Bogor: Pikirkan Lagi: KOMPAS.com - Para ahli, bankir, dan pengembang sepakat bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Anda untuk membeli rumah. Pas...
viyasa Valley
viyasa Valley
Viyasa Valley Bogor: Price List: Harga dapat berubah-ubah tanpapemberitahuan terlebih dahulu
viyasa Valley
viyasa Valley
KOMPAS.com - Para ahli, bankir, dan pengembang sepakat bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Anda untuk membeli rumah. Pasalnya, tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pun tergolong cukup rendah sepanjang sejarah.
Mungkin, fakta menunjukkan bahwa memang saat ini adalah waktu paling tepat untuk membeli rumah. Namun, benarkah ini waktu yang juga tepat bagi Anda untuk mewujudkannya?
Untuk membantu pertimbangan Anda, berikut ini beberapa pertimbangan yang diambil dari pemikiran Brendon DeSimone. DeSimone merupakan seorang realtor dan ahli real estat di Amerika Serikat. Simak berikut ini:
Tidak bisa spontan
Membeli rumah tidak seperti membeli barang mewah lainnya. Anda tidak bisa membeli secara spontan. Kemungkinan besar, transaksi pembelian rumah merupakan transaksi terbesar yang pernah Anda lakukan dalam hidup. Tidak hanya karena harganya, namun juga karena fungsinya sebagai tempat tinggal dan tempat membuat kenangan bersama keluarga.
Sementara itu, dengan jumlah kebutuhan rumah tinggal yang terus meningkat tanpa didukung pasokan rumah memadai, jumlah pilihan rumah menjadi sangat terbatas. Anda belum tentu menemukan apa yang Anda cari saat ini. Belum tentu rumah-rumah yang tersedia akan cocok dengan selera dan keinginan Anda. Jika ini terjadi, tunggulah dahulu.
Untuk itu, tunggulah sampai Anda menemukan rumah yang Anda yakini akan Anda tinggali selama bertahun-tahun. Kalau bisa, Anda telah yakin akan tinggal dengan kerasan dalam lima tahun ke depan atau lebih. Jika Anda pikir tidak akan mampu mencapai lima tahun, sebaiknya pertimbangkanlah dulu menyewa rumah.
Proses
Membeli rumah adalah sebuah proses. Bisa saja, Anda membeli rumah yang tidak sesuai dengan ekspektasi Anda. Banyak orang membutuhkan waktu sekitar satu tahun hanya untuk memutuskan rumah mana yang akan mereka beli.
Pakailah waktu sebanyak yang Anda perlukan untuk menemukan rumah impian Anda. Ketika dapat, segera buat gerakan. Penawaran rumah tersebut tidak akan menunggu Anda.
Masa depan
Buatlah pilihan yang tidak hanya tepat untuk saat ini, namun juga untuk masa depan. Sebaiknya, jangan jadikan naiknya suku bunga KPR atau naiknya harga rumah sebagai pemicu pembelian rumah. Carilah rumah yang bernilai untuk Anda.
Proaktif
Kunci membeli rumah adalah memilih rumah yang terbaik bagi anda, ketika waktunya tepat. Pelajari keadaan pasar properti terlebih dahulu bicarakan dengan agen Anda, serta pikirkan segala sesuatu secara seksama dan tenang. Jadilah orang yang proaktif, bukan reaktif.
Kunci membeli rumah adalah memilih rumah yang terbaik bagi anda, ketika waktunya tepat. Pelajari keadaan pasar properti terlebih dahulu bicarakan dengan agen Anda, serta pikirkan segala sesuatu secara seksama dan tenang. Jadilah orang yang proaktif, bukan reaktif.
Viyasa Valley Bogor: Price List: Harga dapat berubah-ubah tanpapemberitahuan terlebih dahulu
Senior Vice President Head of Mortgage & Secure Loan Personal Financial Services UOB Juanita Amanda Luthan mengingatkan kaum muda dan para pegawai untuk segera membeli rumah. Menurutnya, jangan sampai konsumen properti pemula menunda pembelian rumah pertama untuk dijadikan tempat tinggal.
Juanita mengingatkan, menunda-nunda pembelian rumah hanya akan memberikan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Ia tidak menutup mata bahwa keengganan membeli rumah dapat terjadi karena bunga cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan terus naik. Namun, dia juga berusaha meyakinkan bahwa sebenarnya tren bunga KPR hingga saat ini cenderung menurun.
"Karena, Indonesia pernah memiliki bunga KPR hingga dua digit, jauh di atas bunga KPR reguler saat ini yang berkisar antara 7,5 persen hingga 9 persen," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2013), seusai peluncuran aplikasi Rumah.com untuk iPhone dan laman situs web mobile tersebut.
Pernyataan Juanita itu sedikit banyak terkait dengan kenaikan BI Rate sebesar 6 persen. Menurut dia, meskipun bank yang dia tangani (UOB) tidak akan meningkatkan suku bunga sampai tiga bulan mendatang, hal tersebut tidak mustahil akan memberikan pengaruh bagi bank-bank lain dengan bunga KPR sangat rendah. Sebagai catatan, saat ini UOB menawarkan bunga KPR sebesar 7,29 persen fix selama satu hingga dua tahun, dan 7,99 persen tiga tahun untuk tenor satu hingga 20 tahun.
"Langkah pertama membeli rumah, jangan ditunda," ujar Juanita.
Ia melanjutkan, setelah tidak menunda membeli rumah, kemudian tentukan ingin membeli rumah baru atau menjadi pemilik kedua. Menurut dia, jika memilih rumah baru, pada umumnya developer menyediakan dua atau tiga pilihan bank untuk membantu proses KPR. Dalam tahap ini, konsumen sebaiknya cermat memilih bank yang tepat.
"Yang ketiga, cari sales KPR yang bisa memberikan nasihat ke kita. Kita akan bicara mengenai ketentuan, maka harus informatif," ujar Juanita.
Menurut Juanita, bank mana pun pilihan konsumen dan skema KPR apa pun itu, hal terpenting adalah mengambil keputusan secepat mungkin. Ia percaya, bukan suku bunga KPR yang harus dikhawatirkan, tetapi justru harga rumah.
Dalam jangka waktu yang pendek, harga rumah akan melambung tinggi. Dengan harga tinggi, berapa pun suku bunga KPR, cicilan rumah akan tetap tinggi. Selain itu, ketersediaan rumah yang diinginkan juga belum tentu masih tersedia jika terlalu banyak menunda.
Sumber